Pemekaran Wilayah Untuk Kesejahteraan Atau Menimbulkan Akibat

Pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan.
Beberapa alasan kenapa pemekaran wilayah dapat dianggap sebagai salah satu pendekatan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dan peningkatan publik, yaitu :
a.   Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas / terukur
Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia.
b.   Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal
Dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini tidak tergali.
c.   Penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor pemerintah dan bagi-bagi kekuasaan di bidang politik dan pemerintahan
Kenyataan politik seperti ini juga mendapat dukungan yang besar dari masyarakat sipil dan dunia usaha, karena berbagai peluang ekonomi baru baik secara formal maupun informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran wilayah.
Pembentukan daerah otonom memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Daerah otonom yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan guna menciptakan pemerintahan daerah yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas. Oleh karena itu, pemekaran daerah seharusnya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara lebih rinci, pada umumnya pemekaran (tentu juga penghapusan dan penggabungan) daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui :
  1. peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  2. percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat;
  3. percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
  4. percepatan pengelolan potensi daerah;
  5. peningkatan keamanan dan keterlibatan;
  6. peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan darah.
Namun, agar pemekaran daerah dapat memenuhi visi dan tujuannya, ada beberapa faktor yang dapat dijadikan pedoman, yaitu :
a.   Faktor Ekonomi
Pemekaran harus memberikan dampak pada peningkatan perkapita dan PDRB. Peningkatan itu bisa dilakukan secara bertahap dengan parameter yang bisa dibuat secara cermat dengan memperhitungkan potensi ekonomi daerah. Prioritas pembangunan harus disusun secara cermat mulai dari pembangunan infraskruktur dasar dan seterusnya.
b.   Faktor Sosial Politik
Pemekaran daerah harus mendorong semakin kuatnya kohesi sosial dan politik masyarakat. Pemekaran tidak boleh menyebabkan perpecahan apalagi sampai berujung konflik horizontal. Dibeberapa daerah pemekaran seringkali menimbulkan konflik sosial politik. Pemekaran juga harus dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Aspirasi pemekaran harus muncul sebagai kesadaran sosial politik seluruh warga dalam rangka membangun dan mensejahterakan daerah, bukan sekadar kepentingan politik kekuasaan.
c.   Faktor Kemandirian Daerah
Tujuan utama pemekaran dan otonomi pada umumnya adalah mewujudkan kemandirian daerah. Makna kemandirian itu sendiri adalah semakin kuatnya daerah dalam melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Jika kemandirian daerah yang dimekarkan semakin rendah, maka pemekaran dapat dikatakan gagal mencapai tujuannya.
d.   Faktor Organisasi dan Manajemen
Pemekaran daerah harus berdampak pada peningkatan dan pertumbuhan organisasi dan manajemen daerah yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Hal ini meliputi perbaikan dalam Sumber Daya Aparatur, Sumber Daya Masyarakat, Sumber Daya Organisasi Perangkat, Sarana dan Prasarana Dasar. Dibeberapa daerah pemekaran, keterbatasan SDM Aparatur, Finansial, Organisasi Perangkat, dan sarana-prasarana dasar seringkali menjadi masalah besar dan tidak menunjukkan adanya perbaikan dari waktu ke waktu.
e.   Jangkauan Pelayanan
Dengan pemekaran seharusnya jangkauan pelayanan kepada masyarakat harus semakin efisien dan efektif karena masyarakat dapat langsung mendapatkan layanan oleh aparat setempat (di daerahnya). Inilah makna desentralisasi dalam perpektif pelayanan publik, dimana ada otonomi daerah untuk mengadakan dan memenuhi kebutuhan warganya.
f.    Faktor Kualitas Pelayanan Publik
Setelah jangkauan pelayanan semakin dekat, maka kualitas pelayanan harus meningkat sejalan dengan penguatan hak otonomi yang dimiliki daerah otonomi baru.ketersediaan pelayanan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli masyarakat, transportasi dan komunikasi, kependudukan dan lainnya harus secara kualitatif dan kuantitatif mengalami peningkatan. Pemekaran yang tidak memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat harus menjadi tanda tanya besar bagi indikator keberhasilan pemekaran.
g.   Faktor tata pemerinrahan ycng baik (good gevernance)
Pemekaran harus membawa efek pada perwujudan tata pemerintahan yang bersih dan baik, bukan sebaliknya justru menyebabkan semakin suburnya korupsi. Good local govermance terbentuk jika akuntabilitas pemerintahan daerah semakin baik, transparansi semakin tinggi, prinsip rule of law semakin dapat ditegakkan, partisipasi masyarakat semakin meningkat, pemerintahan yang semakin efisien dan efektif, konflik kepentingan dalam birokrasi dapat dikurangi. Pengisian jabatan-jabatan karir tidak dipenuhi dengan praktek KKN.
h.   Faktor Responsiveness
Pemekaran daerah harus mendorong pemerintahan daerah yang memiliki daya tanggap dalam merumuskan kebutuhan dan potensi daerah. Hal ini dapat terlihat dari rencana strategis, program dan implementasi program-program pembangunan. Jika tidak terdapat rencana strategis, program dan implementasi program yang inovatif, maka pemekaran daerah tidak menumbuhkan daya tanggap daerah terhadap potensi dan kebutuhan daerah.
Dapat juga ditambahkan bahwa rekonstruksi pembentukan daerah otonom haruslah dilakukan melalui konsep community development, yaitu to improve the economic, social and cultural condition of communities, to integrate these communities into the life of nation, and to enable them to cotribute fully to national progress.
Memang usulan pemekaran yang diajukan melalui surat resmi ke DPR dan DPD, alasan normatif yang diajukan tidak berbeda dengan tujuan pemekaran sebagaimana diuraikan diatas, yaitu :
a.   Aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih mudah tersalur
Dengan adanya pemekaran wilayah, maka cakupan pemerintahan baru menjadi lebih dekat dengan masyarakatnya, sehingga pelayanan semakin dekat, yang pada gilirannya aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah akan lebih mudah tersalurkan.
b.   Pemerataan belanja pemerintah daerah
Pemekaran wilayah akan menjadikan suatu pemerintahan daerah menjadi terbagi dua, sehingga beberapa daerah akan terbagi ke dalam dua pemerintahan. Alokasi anggaran pemerintahanpun tentunya akan terbagi ke dalam dua pemerintahan tersebut. Maka diharapkan pemerataan belanja daerah dapat lebih baik, sehingga masyarakat yang dinaungi oleh pemerintah darah induk dan pemerintah daerah hasil pemekaran menjadi lebih sejahtera, karena alokasi anggaran telah merata.
c.   Ketiga, peningkatan pengelolaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah
Salah satu tujuan utama dari pemekaran wilayah adalah mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga diharapkan pengelolaan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar.
d.   Belanja rutin dan pembangunan makin merata
Pemekaran wilayah akan berdampak langsung pada pemisahan pemerintahan daerah induk dan pemerintahan daerah hasil pemekaran. Dengan kondisi ini, diharapkan terjadi pemerataan antara belanja rutin dan pembangunan yang dilakukan oleh kedua pemerintahan daerah, sehingga pada gilirannya distribusi anggaran lebih adil antara satu daerah dengan daerah lain.
Akan tetapi menjadi pertanyaan apakah benar alasan normatif itu merupakan motif pokok menguatnya tuntutan pemekaran di beberapa daerah, dan ternyata, jawaban mayoritas adalah tidak. Dalam kenyataan di lapangan mayoritas penggerak pemekaran memiliki agenda personal. Dalam praktiknya, tak jarang pemekaran lebih dimotivasi oleh obsesi daerah mengejar kucuran dana dari pusat yang ujung-ujungnya merangsang korupsi. Tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat seolah hanya menjadi jargon-jargon semu yang sulit didefinisikan masyarakat di sejumlah daerah. Di samping itu, pembentukan daerah-daerah otonom baru, membuat elite politik di daerah memanfaatkannya untuk kepentingan politik mereka, diantaranya adalah perebutan posisi-posisi strategis dengan tujuan penguatan eksistensi kepentingan kelompok yang dipikulnya. Ada lagi alasan yang sering tidak diungkap yaitu upaya untuk bagi-bagi kekuasaan di tingkat lokal. Akibatnya, dengan berbagai cara pula berupaya memekarkan daerah sehingga bisa memperoleh jabatan atau kekuasaan di daerah baru itu. Apalagi bagi mereka yang sudah berjasa dalam memperjuangkan daerah pemekaran, sudah memosisikan diri sebagai pihak yang harus dapat bagian jatah kursi jabatan atau politik dan kekuasaan di daerah baru itu.
Hal itu tersimpulkan dari respons publik dalam jajak pendapat yang diselenggarakan 19-20 September 2007 terhadap 1.214 pengguna telepon. Mayoritas publik (67,3 persen responden) menilai pemekaran daerah yag banyak terjadi beberapa tahun terakhir ini lebih banyak merupakan dorongan elite politik semata ketimbang pemenuhan atas aspirasi masyarakat di daerah. Sebanyak tujuh dari sepuluh responden juga menyatakan pemekaran daerah lebih banyak menguntungkan elite dan partai politik.
Jadi sangat wajar jika selama beberapa tahun periode otonomi daerah, dilema pemekaran tak kunjung tuntas. Proses pemekaran daerah yang berlangsung sejak tahun 1999 bergulir tak terkendali. Sejak tahun 1999 hingga tahun 2004 telah lahir tujuh provinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota yang baru. Informasi terakhir menunjukkan bahwa sampai tahun 2007 jumlah kabupaten baru telah mencapai 158 buah, dan diperkirakan lebih dari 100 lokalitas sedang dalam proses pemekaran menjadi kabupaten baru.
Jika diamati secara sepintas, kondisi ini disatu pihak menunjukkan adanya perkembangan yang mengarah kepada perbaikan dan pendekatan pelayanan publik kepada masyarakat yang diharapkan akan mensejahterakan penduduk di wilayah yang baru dimekarkan. Namun di lain pihak perkembangan ini juga menimbulkan kekhawatiran karena beban APBN untuk membiayai daerah otonom baru akan semakin berat. Lebih dari itu, pemekaran yang marak ini belum tentu akan lebih mengefisiensikan kinerja pemerintahan, mendekatkan pelayanan publik dan belum tentu pada akhirnya akan mensejahterakan rakyat seperti yang dikemukakan oleh para pemrakarsanya.
Memang tidak semua daerah pemekaran mendapat predikat negatif. Sejumlah daerah otonom baru ada yang berhasil meningkatkan perekonomian daerahnya. Disamping itu, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa selama sembilan tahun berotonomi sejumah dampak positif dari prinsip otonomi telah muncul seperti : (i) Berkembangnya prinsip demokrasi, partisipasi, dan kebebasan memang mencuat ke permukaan, (ii) Di lihat dari sudut rakyat di aras lokal, munculnya Daerah Otonomi Baru menyebabkan adanya perkembangan infrastruktur (gedung pemerintahan, jalan, puskesmas, sekolahan dan lain-lain), (iii) Pelayanan publik menjadi lebih dekat terutama di bidang pelayanan pemerintahan, (iv) Identitas sosial-politik lokal menjadi mempunyai kesempatan untuk diakui eksistensinya.
Walaupun ditemui sejumlah hasil yang menggembirakan namun sejumlah masalah juga muncul dan semakin lama menjadi semakin besar, yaitu : (i) Kentalnya warna kedaerahan (termasuk ide dominasi putra daerah) di dalam semua proses dan bidang sosial, politik, budaya dan ekonomi, (ii) Banyaknya Provinsi dan Kabupaten/Kota baru yang kemunculannya selalu menimbulkan konflik kepentingan antar elite yang pada akhirnya berdampak pada konflik antar massa masing-masing pendukung, (iii) Ketidakjelasan relasi antar fungsi dalam sistem pemerintahan pusat dengan daerah dan antar daerah. Selain itu juga muncul ketidakjelasan peran Gubernur di dalam mengkoordinasi dan mensinergikan kinerja antara kepala daerah yang ada “dibawahnya” (Bupati dan Walikota).
Jadi walaupun UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memang masih membuka ruang untuk dilangsungkannya proyek pemekaran daerah, menyikapi usulan pemekaran daerah dengan fungsi desentralisasi-otonomi daerah sendiri, diperlukan kearifan dari para pengambil kebijakan untuk secara hati-hati dalam meresponsnya, yaitu, (i) Diperlukan pengkajian ulang terhadap semua daerah yang sudah dimekarkan. Dengan pengkajian ulang, setidaknya bisa diperoleh potret obyektif terhadap kondisi dan dampak daerah-daerah yang sudah dimekarkan itu, (ii) Diperlukan payung hukum yang lebih objektif –rasional yang bisa dijadikan dasar untuk memproses, menyetujui atau menolak usul pemekaran, termasuk di dalamnya upaya penggabungan daerah, (iii) Diperlukan suatu bentuk inovasi pengelolaan pemerintahan lokal dimana tanpa pemekaran tujuan desentralisasi – otonomi daerah bisa dicapai.
Selanjutnya, seringkali dalam hal pemekaran dan perluasan wilayah dilakukan dengan berbagai rekayasa dan memaksakannya, padahal mestinya pemekaran dan perluasan wilayah adalah sesuatu yang alami, sehingga mestinya prosesnya juga haruslah alami, jikapun seandainya ada rekayasa untuk mempersiapkannya, rekayasanya juga harus berjalan alami, agar jangan terjadi daerah yang setelah pemekaran malah menjadi tidak berkembang. Untuk itu, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus berperan aktif mempersiapkan pemekaran, sehingga objektif dan rasional, sehingga pemekaran bisa menjadi momentum bagi provinsi untuk menata ulang perwilayahannya serta perluasan dan pemekaran wilayah benar-benar atas pertimbangan yang matang. Hal ini perlu dicermati agar semangat perluasan dan pemekaran wilayah tidak hanya sekedar kepentingan “sesaat” atau keinginan kelompok ataupun kepentingan politik, termasuk hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan sebagaimana yang beredar luas di tengah masyarakat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemekaran wilayah akan memberi manfaat bagi masyarakat umum asal dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan serta pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum, maka pembentukan daerah baru itu memang tepat dan menjadi solusi. Akan tetapi jika pemekaran daerah otonomi baru itu tidak berangkat dari tujuan yang benar serta tidak dikelola dengan baik serta melencengnya praktik pemekaran dari tujuan utamanya, pada akhirnya pemekaran tersebut hanya akan membebani anggaran negara dan justru mempertebal jarak masyarakat dari kesejahteraan. Selain itu, pemekaran wilayah tanpa didasari analisis manfaat yang komprehensif dan akurat yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam) niscaya dapat menimbulkan masalah besar dikemudian hari. Dapat dilihat beberapa daerah yang tidak memiliki cukup sumber daya dan kemampuan untuk memikul beban otonomi bahkan daerah itu tidak memiliki pendapatan asli daerah yang signifikan untuk menghidupi daerah itu, sehingga akhirnya sebagian daerah baru layu justru setelah dimekarkan.
Beberapa Pemikiran dalam Pengembangan Pantai Barat
Sejak dahulu kawasan Pantai Barat Madina merupakan daerah yang mempesona. Banyak pedagang mancanegara berdatangan ke kawasan ini, sebab kawasan Pantai Barat khususnya Pantai Natal sangat strategis sebagai tempat pelabuhan dagang dan juga indah untuk beristirahat Natal pada zaman dahulu dijadikan juga sebagai tempat persinggahan orang-orang yang melintasi Pulau Sumatera, meskipun tujuan utama mereka adalah berdagang. Bagi pemerintahan kolonial Belanda, sebagai pelabuhan perdagangan, Pantai Barat dijadikan sebagai jalan untuk memasuki Mandailing dan sekitarnya. Di masa lalu Natal sempat menjadi pusat perdagangan rempah-rempah dan emas.
Selain itu, walau belum tersedia data yang akurat berkaitan dengan ketersediaan sumberdaya yang ada pemanfaatannya, pesisir pantai barat Kabupaten Mandailing Natal juga diyakini kekayaan sumberdaya alam yang melimpah. Wilayah ini menyimpan kekayaan berupa hamparan hutan lindung yang luas dan kaya flora dan fauna yang beraneka ragam dan jenis kayu serta potensi hutan lainnya yang bernilai ekonomis tinggi. Potensi lainnya tentunya adalah pesisir pantai yang memiliki sumber daya yang menggiurkan, yaitu berupa mempunyai hamparan mangrove yang membujur dengan ketebalan bervariasi antara 50-150 meter, garis pantai yang luas dengan potensi perikanan sangat berprospek menjadi kawasan objek wisata alam, ditambah lagi dengan potensi lainnya seperti perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet, coklat, kelapa hibrida, sarang bulan walet, air terjun, produksi hutan (berupa kayu dan rotan), batubara, emas, biji aluminium, batu besi dan sebagainya.
Namun kenyataan menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat pesisir di Pantai Barat Kabupaten Madina menggantungkan hidupnya secara langsung di wilayah pesisir. Masyarakat pesisir di kawasan Pantai Barat sebagian besar mempunyai taraf hidup pra sejatera (miskin), terutama yang berstatus sebagai nelayan. Kondisi ini tentunya mengkhawatirkan, sebab yang bersedia adalah masyarakat yang semata-mata mengeksploitasi sumberdaya yang ada dengan hanya sedikit upaya pelestarian dan pemanfaatannya untuk kepentingan yang lebih besar dari sekedar pemenuhan kebutuhan hidup saja. Rendahnya taraf hidup masyarakat pesisir Pantai Barat Madina ini berdampak pada rendahnya tingkat pendidikan masyarakat yang menimbulkan dampak pengiring (nurturant effect) berupa rendahnya daya serap terhadap IPTEK, sehingga sering menjadi kendala bagi peningkatan produksi dan pertumbuhan ekonomi. Pendidikan yang rendah juga menyebabkan sulitnya proses peningkatan kesadaran lingkungan dalam masyarakat.
Terkait dengan kondisi di atas, beberapa permasalahan yang terindefikasi berkaitan dengan kendala pembangunan di Kawasan Pantai Barat Madina adalah : (i) belum berkembangnya usaha perikanan tangkap dan budidaya; (ii) rendahnya kualitas sumberdaya manusia; (iii) belum berkembangnya tempat pendaratan / pelelangan ikan; (iv) belum berkembangnya industri pasca panen hasil perikanan; (v) rusaknya hutan bakau; (vi) belum termanfaatkannya potensi lai di luar perikanan, seperti pariwisata, pertanian, kehutanan, perkebunan.
Berdasarkan permasalahan di atas, untuk membangun kawasan pantai barat Mandailing Natal khususnya untuk pemberdayaan ekonomi, minimal empat hal yang perlu jadi sasaran, yaitu (i) peningkatan kualitas sumber manusia yang berkaitan dengan kemampuan pengembangan ekonominya (economic viability) melalui penguasaan teknologi baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan, (ii) meningkatkan ketersediaan modal kerja baik modal yang dipupuk sendiri maupun modal tambahan dari luar (suntikan modal yang dapat diperganggungjawabkan), (iii) akses pemasaran sebagai tempat pendistribusian out put dengan sistem pasar dengan harga yang stabil dan mendapat perlindungan dari pemerintah, (iv) ketersediaan sarana produksi pada masing-masing bidag usaha. Untuk itu, perlu dipersiapkan kondisi aawl yang harus dipersiapkan antara lain : (i) sejalan visi pemerintah, pendidikan, dunia usaha dan masyarakat, (ii) tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, dan (iii) terlaksananya tata kelola yang baik, khususnya yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibility, dan fairness.
Khusus untuk peningkatan sumber daya manusia yang dipaparkan di atas, wilayah pantai barat Madina membutuhkan upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan dan mutu pelayanan pendidikan baik lewat sekolah maupun luar sekolah, keselarasan antara pendidikan dengan komoditas unggulan dan potensi kawasan pantai barat, perikanan dan hasil laut, perkebunan, kehutanan melalui keterpaduan antar dinas dan instansi yang terkait dengan potensi, serta dunia usaha. Apabila mutu sumberdaya manusia di wilayah Pantai Barat Madina meningkat, perekonomian sektor riel-pun akan tumbuh yang akan berdampak langsung bagi perkembangan ekonomi lokal yang pada gilirannya akan memberdayakan ekonomi rakyat.
Peningkatan kualitas pendidikan menjadi fokus utama karena pendidikan merupakan kunci utama mencapai tujuan negara yakni bukan saja mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga menciptakan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia. Pendidikan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan bangsa serta memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial. Pendidikan akan menciptekan masyarakat terpelajar (edukated people) yang menjadi prasyarat terbentuknya masyarakat yang maju, mandiri, demokratis, sejahtera, dan bebas dari kemiskinan. Pendidikan merupakan investasi manusia (human investment) yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, karena manusia berfungsi sebagai salah satu faktor produksi yang dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Sumberdaya manusia disebut juga sebagai huma capital yang dapat meningkatkan proses produksi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Penelitian yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2003 menyimpulkan bahwa pendidikan di Indonesia sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi. Kenaikan 1,0 persen rata-rata pendidikan tenaga kerja menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB) atau ekonomi riil per kapita sebesar 0,29 persen dengan asumsi ceteris paribus. Sementara itu kenaikan 1 persen rata-rata jam kerja tenaga kerja akan menaikkan PDB sebesar 0,19 persen. Di lain pihak kenaikan 1,0 persen modal fisik per tenaga kerja hanya menaikkan PDB sebesar 0,04 persen. Dari informasi di atas dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak saja dipengaruhi oleh meningkatnya pendidikan tenaga kerja tetapi juga oleh pendidikan penduduk secara keseluruhan. Hasil penelitian tersebut diatas memberi dasar yang kuat untuk membangun pendidikan di Indonesia secara lebih cepat dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitasnya.
Mencermati fenomena dan fakta-fakta peran pendidikan terhadap pembangunan di atas, maka adalah keputusan yang bijak bila pembangunan pesisir Pantai Barat dimulai dengan pengembangan sistem pendidikan yang berakar pada kebutuhan pembangunan masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan berbagai kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan secara nasional, yaitu otonomi sekolah dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah dan penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kendalanya adalah, bahwa hingga kini pemerintah daerah belum menetapkan produk-produk unggulan daerah yang akan dikembangkan untuk kepentingan peningkatan daya saing.
Kesimpulan
Dari berbagai ulasan panjang diatas, jika memang berdasarkan kajian yang dilakukan dan jika telah mempertimbangkan berbagai aspek, maka pemekaran pantai barat menjadi kabupaten akan lebih mudah merealisasikan berbagai pemikiran dalam pengembangan pantai barat sebagaimana diuraikan di atas karena akan meningkatnya kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan dan akan lebih dapat diidentifikasi permasalahan yang sesungguhnya sekaligus menemukan solusi terhadap permasalahan tersebut. Pada gilirannya perekonomian masyarakat akan lebih memungkinkan dicapai dan kesejahteraan rakyat akan lebih cepat terwujudkan. Ringkasnya jika pemekaran dilakukan dengan benar dan melalui prosedur yang beanr serta dengan tujuan yang benar, dia akan menjadi solusi terhadap pencapaian kesejahteraan rakyat, namun jika dilakukan dengan cara menyimpang dan dengan tujuan menyimpang serta untuk kepentingan dan agenda yang menyimpang, maka pemekaran hanya sekedar ilusi, imaginasi, atau hanya mimpi untuk kemakmuran masyarakat.***

1 Response to "Pemekaran Wilayah Untuk Kesejahteraan Atau Menimbulkan Akibat"