Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya

Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.

Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

Keuntungan Safe Deposit Box

• Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam.
Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.

• Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.

• Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

Kegunaan Safe Deposit Box

1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak


Biaya
Adapun biaya-biaya yang dikenakan pada nasabah penyewa Safe Deposit Box ada 2 macam yaitu :
1.  Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang di inginkan serta jangka waktu sewa.  Biaya sewa dibayar dimuka biasanya pertahun.
2. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti apa bila kunci dipegang nasabah hialng dan box harus dibongkar.  Akan tetapi jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe Deposit Box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali.

Pengamanan Safe Deposit Box :

  1. Kontrak Safe Deposit Box harus dilakukan secara selektif .
  2. Perjanjian kontrak Safe Deposit Box harus jelas dan mengikat .
  3. Penyimpanan dan pengambilan barang harus dalam ruang Safe Deposit Box.
  4. Safe Deposit Box harus di desaign sedemikian rupa .
  5. Master key dan kuci box harus yang bafus dan sulit dipalsukan.
  6. Master key dipegang oleh karyawan bank sedangkan kunci dipegang oleh nasabah
  7. Ruang deposit box hanya bias dimasuki oleh petugas bank dan nasabah yang    berkepentingan
  8. Master Key harus disimpan dengan baik dikantor bank yang bersangkutan.

Mekanisme membuka Safe Deposit Box  :
           I.Septarina ingin menyewakan Safe Deposit Box pada BRI maka langkah-langkah apa  saja yang harus dilakukan oleh septarina :

     Langkah yang harus dilakukan septarina adalah:
           1.Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud kedatangan kita
           2.Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
           3.Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
           4.Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Rakyat Indonesia
           5.Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas perjanjian tersebut
           6.Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
           7. Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan penghentian Safe Deposit Box

2 Responses to "Deposit Box"